Majelis Ulama Indonesia (
1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i
Namun perlu dicatat beberapa hal yang benar-benar harus diperhatikan;
1. Jangan mudah memvonis suatu ajaran sesat, akan tetapi jika terindikasi memiliki salah satu dari ciri-ciri yang tersebut di atas, maka ada baiknya dilakukan proses tabayyun, kroscek, dan segera laporkan kepada pihak yang berwenang, semisal
2. Jika terbukti suatu ajaran itu sesat, jangan main hakim sendiri. Islam tidak pernah mengajarkan untuk menggunakan kekerasan dalam hal seperti ini, melainkan melalui jalur diskusi dan dialog. Kalaupun dibutuhkan tindakan tegas, maka wewenang itu berada pada pihak yang berwajib, dalam hal ini
Yang terakhir,
Aliran sesat tidak hanya berkembang karena ada niat dari para penyebarnya (atau aktor di belakang layarnya), tetapi juga karena adanya kesempatan (baca: kelengahan umat Islam).
Waspadalah! Waspadalah!!!...
0 komentar:
Posting Komentar