THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Mendidik Tenaga Kesehatan Berpondasi Islam

Sabtu, 30 Mei 2009

Sepuluh Kriteria Aliran Sesat (Fatwa MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat. Apabila ada satu ajaran yang terindikasi punya salah satu dari kesepuluh kriterai itu, bisa dijadikan dasar untuk masuk ke dalam kelompok aliran sesat;

1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam

2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran

5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir

6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam

7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul

8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir

9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah

10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i


Namun perlu dicatat beberapa hal yang benar-benar harus diperhatikan;

1. Jangan mudah memvonis suatu ajaran sesat, akan tetapi jika terindikasi memiliki salah satu dari ciri-ciri yang tersebut di atas, maka ada baiknya dilakukan proses tabayyun, kroscek, dan segera laporkan kepada pihak yang berwenang, semisal MUI atau Ormas/Orpol Islam terdekat.

2. Jika terbukti suatu ajaran itu sesat, jangan main hakim sendiri. Islam tidak pernah mengajarkan untuk menggunakan kekerasan dalam hal seperti ini, melainkan melalui jalur diskusi dan dialog. Kalaupun dibutuhkan tindakan tegas, maka wewenang itu berada pada pihak yang berwajib, dalam hal ini MUI, Kepolisian, Kejaksaan, dan tentu saja Pemerintah Daerah / Pusat.

Yang terakhir,

Aliran sesat tidak hanya berkembang karena ada niat dari para penyebarnya (atau aktor di belakang layarnya), tetapi juga karena adanya kesempatan (baca: kelengahan umat Islam).

Waspadalah! Waspadalah!!!...

0 komentar: